Dalam rencana "world first" yang diusulkan pemerintah Australia, negeri kanguru berencana melarang pelanggar seks yang terdaftar untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.
Proposal itu akan diajukan ke parlemen.
Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, bila terealisasi, maka aturan akan mempengaruhi sekitar 20.000 pelanggar yang telah menyelesaikan hukuman namun tetap diawasi oleh pihak berwenang.
Pelanggar seks akan bisa mengajukan paspor jika mereka tidak lagi masuk daftar pemerintah sebagai pedofil.
"Tidak ada negara yang pernah mengambil tindakan tegas dan tegas untuk menghentikan warganya pergi ke luar negeri, seringkali ke negara-negara yang rentan, untuk menyiksa anak-anak," kata Keenan.
Menurut daftar pemerintah, sekitar 800 pelaku seks terdaftar melakukan perjalanan ke luar negeri dari Australia pada tahun 2016.
Pemerintah mengatakan sekitar 3.200 pelanggar seks tidak akan pernah memenuhi syarat untuk paspor karena dipantau seumur hidup.
Keenan menggambarkan pariwisata seks anak sebagai kejahatan yang benar-benar menjijikkan.
Proposal tersebut dicapai dengan Senator Derryn Hinch yang independen, juru kampanye lama untuk undang-undang yang lebih ketat untuk menangani pelaku kejahatan seks.
Hinch mengatakan bahwa proposal tersebut akan melindungi anak-anak.
"Anda pergi ke Bali, Anda pergi ke Phnom Penh, Anda pergi ke Siem Reap, dan Anda melihat orang-orang Australia paruh baya di sana, pria kulit putih, dengan anak muda, mereka tidak ada di sana untuk berjemur," ujarnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: