Larangan Perzinahan Dicabut, Industri Kondom Korsel dapat Angin Segar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 26 Februari 2015, 14:43 WIB
Larangan Perzinahan Dicabut, Industri Kondom Korsel dapat Angin Segar
ilustrasi/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mencabut Undang-Undang yang melarang perzinahan di negeri ginseng.

Dalam sidang di Mahkamah konstitusi Korea Selatan hari ini (Kamis, 26/2), sebanyak 7 dari 9 hakim konstitusi menyepakati bahwa Pasal 241 KUHP yang tertera dalam Undang-Undang Korea Selatan tidak konstitusional. Pasal itu diketahui mengatur soal larangan zina dan menyeret pelakunya ke ranah kriminal.

"Undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak rakyat untuk membuat keputusan sendiri tentang seks dan kerahasiaan serta kebebasan kehidupan pribadi mereka, melanggar prinsip melarang penegakan berlebihan di bawah konstitusi," kata seorang hakim Mahkamah Konstitusi Seo Ki-seok membacakan putusan yang mewakili lima hakim lainnya.

Sementara itu dua hakim lainnya juga mendukung pandangan ini, mengingat masalah keluarga seharusnya tidak masuk ranah kriminal. Sedangkan dua hakim lainnya menolak putusan itu karena menilai aturan tersebut masih perlu untuk melindungi etika seksual dan institusi perkawinan.

Di bawah keputusan penting, mereka yang didakwa atau dihukum karena perzinahan setelah 30 Oktober 2008 lalu bisa mengajukan penangguhan dakwaan atau pengadilan ulang.

Sebagai informasi, aturan soal larangan perzinahan telah diterapkan sejak tahun 1953. Tujuannya adalah untuk melindungi perempuan dalam masyarakat yang didominasi oleh laku-laki, di mana perceraian adalah hal yang langka. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pelaku perselingkuhan perkawinan akan dihukum penjara.

Namun dalam masyarakat modern Korea Selatan saat ini, aturan tersebut dinilai usang dan tidak lagi relevan.

Pencabutan aturan itu agaknya menjadi angin segar bagi industri kondom di Korea Selatan.

Reuters
pada Kamis (26/3) mengabarkan bahwa saham Unidus Corp yang merupakan pembuat produk lateks termasuk kondom, langsung melonjak hingga 15 persen tak lama setelah putusan itu dibuat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA