AS dan negara-negara Barat lainnya menolak aturan yang diusulkan PBB itu karena kekhawatiran mereka mengenai kontrol pemerintah dan adanya sensor internet.
Perjanjian baru ini akan menggantikan aturan telekomunikasi PBB tahun 1988 yang akan menetapkan tiap-tiap negara berhak untuk mengakses layanan telekomunikasi internasional dan mampu untuk memblokir spam. Hal inilah yang menjadi penolakan AS dan negara-negara lain karena menurut mereka, kebijakan ini berpotensi membuka akses bagi serangan terhadap pemerintahnya di dunia maya.
"Internet telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial dunia internasional yang tak terbayangkan selama 24 tahun terakhir, tetapi ini semua berjalan tanpa Peraturan PBB," kata Terry Kramer, Duta Besar AS untuk Konferensi Dunia Telekomunikasi Internasional (WCIT) pada hari Kamis (13/12) di Dubai.
Dilansir
RIA Novosti (Sabtu, 15/12), Inggris, Kanada, dan Australia termasuk di antara negara-negara yang bergabung dengan AS untuk menolak menandatangani perjanjian karena keberatan atas aturan yang menyatakan bahwa semua negara memiliki hak yang sama untuk mengatur internet.
Negara-negara seperti Rusia dan beberapa negara-negara Arab, sangat mendukung sikap PBB ini karena aturan baru ini menyerukan kontrol pemerintah yang lebih kuat melalui web karena saat ini internet hanya didominasi oleh negara Barat saja.
International Telecommunication Union (ITU), lembaga PBB yang menjadi tuan rumah konferensi yang berlangsung sejak 3 Desember 2012 ini, bertujuan untuk membantu negara-negara mengkoordinasikan upaya-upaya terhadap spam dan memperluas akses ke web
.[ian]
BERITA TERKAIT: