Dalam pilpres putaran kedua ini, calon kuat yang didukung Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi, akan berhadapan dengan mantan Perdana Menteri Mesir era pemerintahan Husni Mubarok, Ahmed Shafiq. Namun, presiden yang nanti terpilih terancam tidak akan mendapat pengawasan dari badan legislatif.
Hal tersebut dikarenakan pemilu Mesir ini diselenggerakan hanya berselang dua hari setelah Mahkamah Agung Mesir mengeluarkan keputusan untuk membubarkan parlemen pada Kamis (14/6).
Majelis hakim yang dibentuk dan ditunjuk saat Mubarok masih berkuasa tersebut memutuskan pemilihan umum demokratis pertama di Mesir tidak konstitusional.
Sejumlah kalangan Islamis, liberal dan para cendikiawan menilai keputusan MA ini sebagai sebuah kudeta. Mereka khawatir para jenderal yang berkuasa di SCAF kembali memegang kekuasaan legislatif.
''Serangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa Dewan Tinggi Militer bersikeras untuk membawa kembali rezim lama dan pemilihan presiden hanyalah sebuah pertunjukan belaka,'' demikian isi pernyataan kalangan Islamis, liberal dan para cendikiawan tersebut sebagaimana dikutip
BBC (Minggu, 16/6).
Jika parlemen dibubarkan dan kekuasaan dipegang Dewan Tinggi Militer, maka siapa pun yang menang putaran kedua presiden akhir pekan ini bisa berkuasa tanpa pengawasan parlemen, dan tanpa sebuah konstitusi permanen untuk mendefinisikan kekuasaan atau tugasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: