Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi tahap awal dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank swasta dan lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia
financial technology (fintech).
"Iya (sudah diterapkan hari ini). Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut.
Dalam skema ini, bank dapat bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan pengguna terutang PPN.
Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menguji penerapan sistem tersebut selama beberapa pekan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan SPP-TDLN berjalan baik sebelum cakupannya diperluas.
"Jadi gini, kita tes dulu seperti apa dalam berapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain, nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," kata Purbaya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan dengan baik dan andal, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.
"Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi kan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," tandas Purbaya.
BERITA TERKAIT: