"Tanggal 30 September," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026. Menurutnya, proses penggantian ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku guna menghindari kekosongan jabatan.
Terkait proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung singkat hingga langsung disahkan dalam rapat paripurna, Puan menyebut tidak ada persoalan berarti yang dipermasalahkan oleh Komisi III DPR RI.
"Kalau tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," kata Puan.
Saat disinggung mengenai jumlah nama dalam surat tersebut, Puan menegaskan bahwa Presiden lazimnya memang hanya mengajukan satu nama calon Kapolri.
"Ya, dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Setelah Komisi III DPR menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi melalui proses fit and proper test, DPR RI langsung mengesahkannya dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis 1 Oktober 2026.
Pengesahan ini sekaligus menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
BERITA TERKAIT: