Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, skema pembiayaan jangka panjang tersebut dirancang agar bantuan perumahan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan hunian.
Nixon menegaskan, masyarakat yang sudah memiliki rumah atas nama sendiri tidak dapat mengikuti program tersebut.
"Calon pembeli rumah pertama. Jadi kalau sudah punya rumah atas nama sendiri, sudah pasti tidak boleh. Ini diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah," kata Nixon kepada wartawan di Menara BTN, Jakarta, Jumat 4 September 2026.
Menurutnya, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah sekaligus mendorong pertumbuhan kredit BTN.
"Kami sangat yakin dengan tenor yang lebih panjang, kemampuan mengangsur akan lebih mudah karena cicilannya turun. Akibatnya, daya beli masyarakat naik," jelasnya.
Kendati demikian, BTN masih menunggu aturan teknis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebelum program KPR tenor panjang tersebut dapat direalisasikan.
"Kita menunggu peraturan pelaksanaan dari Tapera, karena jangka waktunya berbeda. Biasanya ada Permen Perumahan, tetapi pelaksananya juga oleh BP Tapera," pungkas Nixon.
BERITA TERKAIT: