MELU yang melakukan
soft lauching Aplikasi Melu di Cinere, Depok, 17 Agustus 2026 lalu, menerapkan model koperasi yang mewajibkan pengemudi menjadi anggota sekaligus bagian dari kepemilikan usaha.
Direktur Utama PT Karya Generasi Digital Haryanto Mangundihardjo mengatakan, konsep tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi karena mereka tidak hanya berperan sebagai mitra, tetapi juga menjadi bagian dari koperasi.
“Dengan menjadi anggota koperasi, kami berharap para pengemudi bisa lebih sejahtera karena mereka menjadi bagian dari kepemilikan usaha,” kata Haryanto dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, besaran potongan bagi pengemudi akan ditentukan melalui kesepakatan bersama. Penetapan tarif juga akan mengacu pada batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.
Para anggota nantinya memiliki kewenangan menentukan tarif dan besaran potongan melalui rapat anggota koperasi.
Haryanto mengatakan, keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), sesuai prinsip perkoperasian.
“Setiap tahun pendapatan koperasi menjadi hak anggota. Keuntungan koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk SHU,” kata Haryanto.
Konsep tersebut tidak hanya ditujukan bagi pengemudi. MELU juga membuka peluang bagi penumpang untuk menjadi anggota koperasi sehingga mereka juga berhak memperoleh manfaat sebagai anggota.
Dengan model tersebut, MELU menargetkan terbentuknya ekosistem transportasi digital yang melibatkan pengemudi dan pengguna sebagai bagian dari kepemilikan koperasi.
BERITA TERKAIT: