Purbaya memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari praktik tersebut mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
"Saya punya
list 40. Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun hingga Rp5 triliun," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak. Purbaya juga menemukan indikasi manipulasi dalam penggunaan bahan bangunan dan biaya operasional, serta persoalan pada aktivitas impor.
Bahkan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, potensi penerimaan negara dari satu perusahaan saja bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode sekitar tiga tahun.
"Satu perusahaan itu aja sampai Rp1 triliun dapatnya loh sebetulnya. Kemarin saya datang itu. Satu tahun ya? Tiga tahun. Tiga tahun lah. Belum ngetarik lima tahun banyak tuh dapatnya," bebernya.
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan menelusuri seluruh kewajiban yang belum dipenuhi, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga aktivitas impor.
"PPH, PPN, apa semuanya. Impor-impornya juga bohong. Semuanya itu. Jadi kan kita beresin yang betul," tandas Purbaya.
BERITA TERKAIT: