Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diperoleh pemerintah secara berturut-turut sejak LKPP 2016.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI saat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) 2025 menjadi undang-undang pada Kamis 27 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP 2025 kembali dapat opini WTP. Opini WTP yang ke-10 diperoleh pemerintah sejak LKPP 2016," ujar Purbaya di hadapan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Purbaya, perolehan opini WTP mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada pencapaian opini WTP. Informasi yang tersaji dalam LKPP juga harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemerintah.
"Pemerintah konsisten terus berupaya agar informasi dalam LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan bagi pemerintah," jelasnya.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga terus membangun tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, kehati-hatian, dan integritas.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus menjaga APBN agar tetap sehat dan kredibel sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel, sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, efektif dalam menstimulasi perekonomian, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: