“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 dan 19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen,” kata Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti dalam konferensi pers RDG secara virtual, Rabu 19 Agustus 2026.
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan lending facility di level 6,5 persen.
Destry menjelaskan, keputusan mempertahankan suku bunga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
“Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” tuturnya.
Selain menjaga stabilitas Rupiah, BI memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ke depan, BI akan memperluas kebijakan insentif serta sejumlah kebijakan lainnya untuk mendorong aliran masuk investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, meningkatkan likuiditas, dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang serta perbankan.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: