Bebani APBD, Tolak Pembentukan Anak Perusahaan Transjakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 28 September 2026, 12:26 WIB
Bebani APBD, Tolak Pembentukan Anak Perusahaan Transjakarta
Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melayani rute dari Pelabuhan Kali Adem Muara Angke menuju pulau-pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu.(Foto: Dishub DKI)
Kecil Besar
rmol news logo Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menolak rencana pembentukan anak perusahaan baru di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mengelola transportasi laut Jakarta-Kepulauan Seribu.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai, pengalihan pengelolaan angkutan laut kepada Transjakarta perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola, transparansi, pengawasan, efisiensi anggaran, serta perlindungan terhadap keuangan daerah.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan transportasi laut Kepulauan Seribu akan dialihkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Transjakarta dan ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Proses pengalihan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan mekanisme.

“Kami tidak menolak peningkatan kualitas transportasi laut. Yang kami tolak adalah jika solusi untuk meningkatkan layanan justru dilakukan dengan membentuk anak perusahaan baru yang membuka ruang tata kelola yang semakin kompleks dan sulit diawasi,” kata Joko melalui keterangan tertulis, Senin 28 September 2026.

KAMAKSI mengingatkan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMD harus memiliki alasan bisnis dan pelayanan publik yang jelas, bukan sekadar menciptakan struktur organisasi baru.

Salah satu kekhawatiran yang perlu diantisipasi adalah potensi terjadinya intervensi politik dalam proses pengisian jabatan direksi dan komisaris.

“Jangan sampai pembentukan anak perusahaan justru dipersepsikan publik sebagai ruang baru untuk pembagian posisi politik," kata Joko.

KAMAKSI menilai, prinsip transparansi dan meritokrasi harus menjadi syarat utama apabila pemerintah tetap mempertimbangkan pembentukan entitas usaha baru.

Menurut KAMAKSI, pembentukan anak perusahaan juga berpotensi membuat rantai pengambilan keputusan semakin panjang.

Ketika kegiatan pelayanan publik yang sebelumnya berada dalam struktur pemerintahan dialihkan kepada BUMD, kemudian dibentuk lagi anak perusahaan, maka terdapat lapisan tata kelola tambahan yang harus dipastikan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai semakin banyak entitas, semakin panjang rantai keputusan, tetapi pengawasan publik dan DPRD justru semakin jauh. Ini yang harus dicegah sejak awal,” kata Joko.

KAMAKSI juga menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa. Entitas korporasi memiliki mekanisme pengadaan tersendiri. Karena itu, apabila anak perusahaan Transjakarta dibentuk, KAMAKSI meminta seluruh proses pengadaan dipastikan memiliki standar transparansi, akuntabilitas, audit trail, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang kuat.

“Jangan sampai mekanisme korporasi justru menjadi ruang yang lebih sulit dipantau publik," kata Joko.

Joko menekankan, pengadaan kapal, pemeliharaan kapal, suku cadang, jasa operasional, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan.

KAMAKSI juga mengingatkan mengenai risiko fiskal. Jangan sampai ketika perusahaan memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut menjadi urusan korporasi. Namun ketika perusahaan mengalami kerugian, kemudian pemerintah daerah diminta memberikan tambahan penyertaan modal untuk menutup kebutuhan perusahaan.

“Kami tidak ingin terjadi situasi ketika keuntungan menjadi urusan korporasi, tetapi ketika risiko dan kerugian muncul, masyarakat kembali diminta menanggungnya melalui APBD. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” pungkas Joko.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA