Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kesesuaian prinsip syariah tersebut didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
“Berita bagusnya, ETF emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jadi ini bisa menjadi alternatif utama, terutama buat ibu-ibu karena ibu-ibu itu suka emas,” ujar Friderica dalam pembukaan perdagangan dan peluncuran ETF emas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, ETF emas menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas melalui pasar modal. Instrumen tersebut diperdagangkan di BEI, sehingga memberikan akses yang lebih praktis bagi investor.
Peluncuran ETF emas juga menjadi bagian dari upaya OJK memperluas pasar bullion sekaligus memperdalam pasar modal Indonesia.
"Ini merupakan salah satu investasi yang merupakan safe haven, pelindung saat mungkin terjadi kemudian volatilitas dan lain sebagainya," sambungnya.
Sedikitnya lima Manajer Investasi (MI) ikut serta dalam peluncuran ETF emas tersebut. Kelima MI tersebut antara lain PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Untuk diketahui, ETF emas merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa saham dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.
Melalui produk ini, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik (non-delivery), tetapi tetap mendapatkan manfaat dari perubahan harga emas di pasar global.
BERITA TERKAIT: