Regulator juga tengah menyiapkan panduan teknis seleksi yang akan dirilis pada akhir Maret.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses pengajuan masih terbuka dan diharapkan segera berjalan.
“Belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nanti batas waktunya adalah 4 Mei 2026 ini. Batas waktu pengajuan paket calon,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kelayakan perusahaan efek untuk mengajukan calon akan mengacu pada proporsi aktivitas berdasarkan data satu tahun terakhir hingga akhir Maret 2026. Selain itu, perusahaan efek sebagai pemegang saham diwajibkan melakukan seleksi ketat terhadap kandidat sebelum diajukan ke OJK.
“Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek,” kata Hasan.
Meski belum ada pengajuan resmi, OJK menilai proses penjaringan kandidat kemungkinan sudah mulai dilakukan oleh pelaku industri seiring mendekati tenggat waktu pendaftaran.
BERITA TERKAIT: