Melalui Kementerian Perdagangan, regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur teknis ekspor tiga komoditas - minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) - ditargetkan rampung segera.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan ini digodok dengan sangat kilat demi menyelaraskan mekanisme pasar pasca-pembentukan badan usaha baru.
“Ya otomatis (Permendag baru) ini harus selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat 22 Mei 2026.
Meski belum merinci isi pasal per pasal, Budi memastikan aturan ini fokus penuh pada pengondisian ekspor ketiga komoditas tersebut.
Langkah cepat Kemendag ini merupakan karpet merah bagi beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN khusus ekspor bentukan Danantara Indonesia.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan status legal dari entitas baru ini.
"Danantara telah mempersiapkan satu anak perusahaan yang bernama DSI Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana ini merupakan sebuah perusahaan berbentuk BUMN. Perusahaan ini berbentuk BUMN karena ada satu persen sahamnya milik BP BUMN," ungkap Rohan.
DSI dilahirkan sebagai tameng negara untuk mengawasi keterbukaan transaksi, mulai dari volume, harga, hingga pengiriman, agar devisa, royalti, dan pajak tidak lagi bocor ke luar negeri.
Transformasi perdagangan ini akan dimulai 1 Juni 2026, di mana DSI pada tahap awal bertindak sebagai perantara dan penilai independen, sebelum akhirnya bermutasi menjadi perusahaan trader raksasa pada Januari 2027 yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dijual ke pasar global.
BERITA TERKAIT: