Perjanjian Dagang RI-AS: Panel Surya Indonesia Kena Tarif 104 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 09:11 WIB
Perjanjian Dagang RI-AS: Panel Surya Indonesia Kena Tarif  104 Persen
Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia resmi menyusun draf Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Namun, di balik semangat kerja sama tersebut, dokumen ini mengonfirmasi penerapan tarif impor yang sangat tinggi oleh AS terhadap produk strategis Indonesia, terutama panel surya.

Jika disimak, dalam draft tersebut, barang-barang asal Indonesia harus "berjuang" lebih keras untuk masuk ke pasar Negeri Paman Sam. 

Mengacu pada Schedule 2 Annex I dan Executive Order 14257, produk panel surya asal Indonesia dikenakan tarif total yang sangat signifikan, dengan rincian sebagai berikut:

- Tarif untuk panel surya (solar cells/modules) asal Indonesia mencapai 104,38 persen 
- Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku umum, ditambah dengan tarif tambahan sesuai Executive Order AS untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
- Untuk barang-barang asal Indonesia lainnya yang tidak mendapatkan pengecualian khusus, draf menyebutkan bahwa tarif tambahan (ad valorem) ditetapkan maksimal sebesar 19 persen di atas tarif MFN yang berlaku.

Bukan cuma soal panel surya, perjanjian ini juga meminta Indonesia membuka pintu lebih lebar untuk produk-produk dari Amerika. 

Dalam draf tersebut, Indonesia diminta untuk menghilangkan berbagai hambatan, mulai dari mempermudah izin impor produk pertanian hingga memberikan lampu hijau bagi perusahaan teknologi AS. 

Dalam hal pertanian, Indonesia diwajibkan memberikan akses pasar yang diskriminatif atau preferensial bagi produk pertanian AS, termasuk daging sapi, daging babi, dan produk susu dengan sistem kuota (Tariff-Rate Quota).

Menariknya lagi, Indonesia tidak boleh menarik pajak layanan digital untuk perusahaan-perusahaan besar Amerika dan harus menjamin aliran data mereka tetap lancar tanpa aturan yang memberatkan.

Di sisi lain, Amerika Serikat juga menuntut komitmen Indonesia dalam hal keamanan ekonomi. 

Indonesia diharapkan bisa "satu suara" dengan mereka terkait aturan impor dari negara ketiga yang dianggap mengancam keamanan nasional. Bahkan, Indonesia diminta ikut mengawasi agar tidak ada barang dari negara lain yang "numpang lewat" melalui Indonesia hanya untuk menghindari pajak AS. 

Jika ke depannya Indonesia menjalin kesepakatan dagang dengan negara lain yang dianggap mengganggu kepentingan Amerika, mereka punya hak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak.

Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. Amerika Serikat memegang hak untuk menghentikan perjanjian ini dalam waktu 30 hari jika Indonesia menjalin kesepakatan perdagangan dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti Amerika Serikat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA