Dalam lelang tersebut, KPK menawarkan berbagai barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Masyarakat juga dapat melihat langsung barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Pelaksanaan Aanwijzing merupakan salah satu bentuk komitmen transparansi dari KPK pada setiap pelaksanaan lelang. Sehingga tidak ada asumsi KPK melakukan lelang secara sembunyi-sembunyi atau barangnya ditutup-tutupi," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Budi, dalam proses aanwijzing, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang.
"Seperti misalnya, kendaraan bermotor, yang dapat dilihat kondisi fisiknya, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan surat-suratnya," terang Budi.
Pada lelang periode Juni 2026 ini, KPK akan menawarkan 108 lot aset dengan nilai sekitar Rp311 miliar. Sebanyak 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara itu, terdapat 32 lot barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang tersebut terdiri dari 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat atau konstruksi, serta sejumlah barang lainnya.
Selain itu, terdapat tiga unit telepon genggam merek Apple dengan nilai limit sekitar Rp200 ribuan, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, dan satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Nilai limit objek lelang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal lelang negara.
Pada pelaksanaan lelang kali ini, KPK bekerja sama dengan 11 KPKNL, yaitu KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
"Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK terus mendorong tata kelola dan mekanisme lelang yang transparan, kompetitif, dan inklusif," ujar Budi.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
"Setiap rupiah hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara sebagai pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang menjadi salah satu sumber penopang APBN dalam pembiayaan pembangunan nasional," tutur Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Informasi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK.
"Jadi jangan ragu lagi untuk ikut lelang di KPK, karena tidak hanya sebagai wujud aksi nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi juga sekaligus berkontribusi dalam penerimaan keuangan negara," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: