Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan penumpukan kontainer yang berdampak pada meningkatnya waktu tunggu (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan
dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, saat ini berbagai langkah perbaikan telah dilakukan sehingga jumlah dokumen yang tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Meski demikian, pemerintah menilai diperlukan upaya tambahan agar pelayanan kepabeanan kembali normal.
Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel dan memperpanjang jam layanan untuk mempercepat penyelesaian antrean.
Ia bahkan meminta petugas bekerja selama 24 jam dengan sistem bergiliran hingga jumlah kontainer yang menunggu proses kembali ke level normal.
"Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," kata Purbaya.
Selain persoalan antrean dokumen, Purbaya menemukan adanya kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemilik barang.
Sejumlah pelaku usaha diduga memilih menahan kontainer di pelabuhan karena biaya penyimpanan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.
“Barang yang sudah
clear segala macam tuh tidak diambil sama importernya, ditumpuk di sini selama berbulan-bulan mungkin karena biayanya lebih murah, mereka biarkan aja disini barangnya saya minta tadi,” kata Purbaya.
Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan baru yang dapat memberikan disinsentif kepada importir yang membiarkan barang terlalu lama berada di pelabuhan.
Regulasi tersebut, kata Purbaya, akan dirancang secara proporsional agar tidak membebani dunia usaha yang masih berada dalam batas waktu penyimpanan yang wajar.
"Kami akan melihat berapa lama
dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," kata Purbaya.
BERITA TERKAIT: