Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 24 Februari 2026, 20:19 WIB
Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (tengah) dalam acara kolaborasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDKMP Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Humas Kemenkop)
rmol news logo Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menghadiri acara kolaborasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDKMP Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 24 Februari 2026.

Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan jajaran pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Menkop menegaskan bahwa kolaborasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan langkah nyata mengintegrasikan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi di desa. 

“Melalui sinergi ini, bantuan sosial tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi pintu masuk kemandirian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mendorong mereka terlibat dalam ekosistem koperasi,” ucap Ferry.

Ia menegaskan bahwa dalam membangun KDKMP perlu sinergitas dan kolaborasi dengan banyak pihak sesuai prinsip gotong royong.

“Sehingga perputaran dana tetap di desa, memperkuat ekonomi lokal, dan membuka peluang usaha baru,” pungkasnya. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA