KPK Desak Menkeu Purbaya Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Februari 2026, 09:21 WIB
KPK Desak Menkeu Purbaya Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai
Logo KPK (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya celah sistem di sektor pajak dan bea cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara melalui praktik korupsi, terutama dengan modus manipulasi nilai impor atau markdown. 

Sorotan ini dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian Keuangan, termasuk perhatian khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sistem pengawasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di sektor pajak dan bea cukai berdampak langsung pada penerimaan negara karena menyangkut dua pos utama pemasukan. “Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Budi, penerimaan negara seharusnya bisa jauh lebih besar jika proses krusial seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk tidak disalahgunakan oleh oknum. Ia mencontohkan, apabila proses tersebut tidak “dikondisikan”, maka pemasukan negara dari pajak dan bea cukai akan meningkat signifikan.

KPK pun mendorong pembenahan sistem secara serius di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga bea cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” tegas Budi.

Dari sisi teknologi informasi, KPK menilai sistem pengaturan jalur pemeriksaan seperti jalur merah dan hijau sebenarnya sudah memadai, namun masih dapat dimanipulasi. “Artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk menutup celah,” kata Budi, seraya berharap seluruh pembayaran bea masuk masuk sepenuhnya ke kas negara.

Sorotan KPK ini menguat setelah lembaga antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus pajak dan impor. Dalam OTT pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin. Sementara dalam OTT bea cukai, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan impor.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA