Hingga Senin, 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 9,87 juta. Angka ini baru mencapai 70,5 persen dari yang ditargetkan sebesar 14,8 juta WP hingga akhir tahun ini.
“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
Dari total tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi masih menjadi kontributor terbesar. Aktivasi dari kelompok ini melampaui Wajib Pajak Badan maupun instansi pemerintah. Secara rinci, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 8.982.299.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 801.117, Instansi Pemerintah baru 88.072, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 Wajib Pajak.
Dalam menggenjot target tersebut, DJP memanfaatkan Surat Edaran Kementerian PANRB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, DJP juga mendorong peran perusahaan untuk memfasilitasi aktivasi akun Coretax secara kolektif bagi para karyawannya. Upaya ini dilengkapi dengan sosialisasi intensif bersama asosiasi pengusaha dan organisasi profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan kalangan profesional.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," pungkas Rosmauli.
BERITA TERKAIT: