Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 30 Oktober 2025, 16:11 WIB
Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan
Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mengeluhkan kendala penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum diimplementasikan secara maksimal.

Dalam praktiknya, masih ada pedagang kaki lima (PKL) terkendala mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal sulitnya Slik/BI checking hingga urusan administrasi lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia saat berdiskusi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi, Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Darmadi menilai, keluhan para PKL tersebut membuktikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan maksimal.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya per April 2025 pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan," kritik Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” tegasnya.

Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI checking pada akses pembiayaan sesuai PP 47/2024 dipermudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebab masalah ini menjadi salah satu yang paling dikeluhkan UMKM dalam mengakses permodalan.

"Padahal bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 di tataran bawah," tutup Darmadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA