Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti, menegaskan sanksi pidana yang akan dikenakan bagi industri AMDK yang tidak memiliki izin usaha itu sangat berat.
“Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan non konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bahkti di sela-sela Rakernas I Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara di Jakarta, dikutip redaksi, Rabu 11 Februari 226.
Ia menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan para pengusaha AMDK itu diberikan waktu selama 3 tahun sampai dengan 31 Maret 2026 mendatang untuk mengurus perizinannya.
“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” jelas Bhakti.
Menurutnya, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah menggunakan sumber air tapi belum memiliki izin usaha, mereka akan dikenakan denda administrasi saat pengurusan izin usaha. Denda administratif itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin ditetapkan.
Dia mencontohkan sebuah perusahaan AMDK yang sudah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa memiliki izin usaha. Sebelum UU Cipta Kerja ditegakkan pada Maret 2026 mendatang, perusahaan tersebut tidak ada masalah.
“Tapi, perusahaan AMDK itu tetap akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai dari sejak UU Cipta Karya disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya.
Karenanya, Bhakti mengingatkan bahwa di momen Rakernas I AMDATARA ini menjadi salah satu kesempatan buat para industri AMDK untuk saling mengingatkan ke sesama pengusaha supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti sanksi pidana dan denda yang sangat berat.
”Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi Undang-Undang yang akan diberlakukan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, para pelaku industri AMDK yang tergabung dalam AMDATARA ini harus merapatkan barisannya.
”Pokoknya, kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: