Polemik terkait Aqua tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sumber air Aqua di Subang, Jawa Barat, ternyata berasal dari sumur bor.
Ketua YLKI Niti Emiliana menjelaskan bahwa pelaku usaha sudah sepatutnya transparan dengan memberikan informasi berikut klaim iklan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas dasar itu, jika mengacu UU Perlindungan Konsumen, perilaku Aqua menggunakan sumber air dari sumur bor tersebut masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.
“Yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan. Serta hal ini tentu melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur,” kata Niti kepada
RMOL sesaat lalu, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Niti, pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab atas informasi klaim yang dijanjikan, karena hal itu masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis.
“YLKI mendorong adanya audit dan pemerintah untuk peninjauan ulang terkait perizinan usaha dan perolehan air tersebut,” pungkas Niti.
BERITA TERKAIT: