Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang memiliki underlyng aset dasar, seperti mata uang fiat atau komoditas lain.
Jenis kripto ini dirancang untuk menjembatani ketidakpastian mata uang kripto populer, seperti Bitcoin (BTC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendalami hal tersebut lewat penerapan regulatory sandbox.
"Kita sedang dalami, dalam proses regulatory sandbox untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang memang berbasis kepada underlying, atau landasannya itu, baik project, maupun produk, aktivitas yang memang berbasis di Indonesia, asalnya," jelas Mahendra di sela-sela acara CFX Cryptho Conference, Bali, Kamis 21 Agustus 2025.
Sebelumnya, para pelaku usaha kripto menginisiasi untuk menggarap proyek stablecoin Rupiah. Saat ini, terdapat sejumlah perusahaan rintisan (startup) yang mengembangkan stablecoin Rupiah seperti startup IDRX merilis koin IDRX dan StraitsX merilis koin XIDR.
Di kesempatan yang sama, CEO Indodax William Sutanto menilai stablecoin berbasis Rupiah akan memperkuat kedaulatan mata uang nasional dan berpotensi memperluas eksposur Rupiah ke pasar internasional.
Kata William, stablecoin Rupiah diklaim lebih ideal dibanding global seperti USDT atau USDC.
Tak sekadar memperkuat kedaulatan mata uang nasional, stablecoin Rupiah juga berpotensi memperluas eksposur Rupiah ke pasar internasional.
BERITA TERKAIT: