Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada perdagangan Senin 28 September 2026 dan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
BEI menyebut penurunan batas harga minimum ini dimaksudkan untuk memperluas rentang perdagangan saham, meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberi fleksibilitas lebih besar kepada investor dalam mengelola portofolio.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, dikutip Selasa 22 September 2026.
Seiring perubahan batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas.
Pada masa transisi 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk sejumlah rentang harga akan disesuaikan. Saham Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki ARA dan ARB sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, ARA dan ARB masing-masing menjadi 35 persen.
Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 35 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 tetap memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Penyesuaian juga berlaku bagi Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O yang diatur dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026.
Untuk unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing Rp1. Sementara untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.
Seluruh perubahan tersebut berlaku mulai 28 September 2026.
BERITA TERKAIT: