80 Tahun Indonesia Merdeka Perpajakan Masih Membebani Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Agustus 2025, 10:58 WIB
80 Tahun Indonesia Merdeka Perpajakan Masih Membebani Rakyat
Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Memasuki 80 tahun Indonesia merdeka, sistem perpajakan nasional dinilai maih menjadi beban bagi masyarakat. 

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mengedepankan perbaikan tata kelola.

“Reformasi perpajakan jangan sampai membebani masyarakat. Pemerintah harus kreatif dengan memperbaiki manajemen, sistem, dan tata kelola perpajakan,” ujar Misbah dalam keterangan resminya, Senin 18 Agustus 2025. 

Menurutnya, fragmentasi pajak antarapusat dan daerah juga harus segera disikapi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena beban pajak semakin tinggi. 

“Dan yang terpenting, sistem perpajakan, bea-cukai dan PNBP harus terintegrasi dan transparan, dapat dipantau oleh publik,” tegas Misbah

Ia menilai, hingga kini reformasi perpajakan belum komprehensif, terutama di daerah, sehingga justru membebani rakyat kecil. Dalam rancangan APBN 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun. 

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan masih menjadi tumpuan utama yakni Rp2.692 triliun atau 85,5 persen, naik 11,3 persen dibanding Outlook APBN 2025. Sementara itu, penerimaan dari PNBP ditargetkan Rp455 triliun atau 14,5 persen, turun 4,8 persen dibanding outlook tahun sebelumnya.

Sejumlah persoalan masih mengemuka. Sistem pelayanan perpajakan (Coretax) hingga kini belum stabil sehingga belum menumbuhkan kepercayaan publik. 

Integrasi sistem penerimaan negara juga masih lemah, membuat akurasi data rendah dan pengawasan tidak efektif. Lemahnya kualitas pemeriksaan turut menyebabkan tingginya sengketa perpajakan. 

Selain itu, fragmentasi pusat dan daerah pasca diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memicu ketidaksinkronan dalam desain pajak, khususnya dalam pelaksanaan Opsen Pajak dan restrukturisasi Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD). 

Kondisi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk sewenang-wenang menaikkan pajak maupun retribusi, seperti kasus yang muncul di Kabupaten Pati dan berpotensi terjadi di daerah lain.

Masalah lain adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas belanja perpajakan (tax expenditure) yang diperkirakan mencapai Rp563,6 triliun. Dari jumlah itu, 50 persen bersumber dari PPN dan PPnBM. 

Alokasi terbesar justru mengalir ke sektor industri pengolahan sebesar 25 persen, sementara sektor-sektor vital yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat hanya mendapat porsi kecil, seperti air minum, pengelolaan sampah, dan sanitasi 11 persen, jasa pendidikan 0,5 persen, serta jasa kesehatan 5 persen.

Atas dasar itu, kata Misbah, jika pola tersebut terus dibiarkan maka reformasi perpajakan hanya akan menambah beban rakyat kecil, sementara manfaatnya tidak terasa secara langsung.

“Perpajakan jangan sampai membebani masyarakat,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA