DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 08 Maret 2026, 02:18 WIB
DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD
Rapat Paripurna DPRD Klungkung di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, pada Jumat, 6 Maret 2026. (Foto: Humas DPRD Klungkung)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sepakat soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Adapun, persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, pada Jumat, 6 Maret 2026.

“Ranperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujar Anak Agung Gde Anom dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 7 Maret 2026.

Untuk itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan perda nantinya berjalan transparan dan akuntabel, mulai dari pengelolaan pajak daerah, percepatan digitalisasi sistem pemungutan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami juga memastikan kebijakan ini tetap melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil agar kebijakan fiskal berjalan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria mengapresiasi atas berbagai masukan, koreksi, dan saran dari seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan ranperda.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Klungkung atas berbagai masukan dalam pembahasan ranperda ini. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama sebagai penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA