Selain melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi XI DPR, untuk mengadukan persoalan tersebut.
Salah satu pemegang waran FREN, Dopur Eduardus mengatakan, merger FREN dengan EXCL tak menghilangkan masalah kerugian terhadap para investor.
"Kami melakukan komunikasi intensif dengan Komisi XI DPR. Satu atau dua pekan ke depan, kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR," ujar Dopur kepada wartawan di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Dopur menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan FREN terhadap para investor publik harus diusut tuntas. Pasalnya, persoalan tersebut berpotensi menghilangkan kepercayaan investor publik kepada emiten pasar modal Indonesia.
"Berdasarkan data yang kami miliki, waran yang dimiliki masyarakat sekitar 40 milliar lembar. Jika pembelian dilakukan dengan harga rata-rata Rp30, potensi kerugian investor ritel dan minoritas mencapai Rp 1,2 triliun," cetusnya.
Dopur menambahakan, gugatan yang dilakukan pihaknya telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 203/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, tertanggal 24 Maret 2025. Sidang pertama kasus tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.
"Pada sidang pertama, pihak dari tergugat tidak ada yang datang. Sidang kedua akan digelar Selasa, 6 Mei 2025," tandasnya.
Sebelumnya, Bos Sinar Mas, Franky O. Widjaja merespons isu gugatan sejumlah investor atas langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus pencatatan Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN-W2) mulai 16 April 2025.
Franky mengklaim, pihaknya telah memberikan opsi yang adil bagi pemegang waran. Salah satunya melalui skema konversi waran menjadi kepemilikan saham di entitas hasil merger, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
"Sudah optimal lah. Kami sudah berunding dengan para investor. Ini sudah yang terbaik," ujar Franky.
BERITA TERKAIT: