Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, usai Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025.
"Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa bank BUMN tersebut," kata Ramdan dalam keterangan resminya.
Tiga pejabat yang dicopot dari jabatannya di BI antara lain Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan, Donny Hutabarat, yang diangkat sebagai Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI); Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas, Edi Susianto, yang menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI); serta Kepala Departemen Sumber Daya Manusia, Ida Nuryanti, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen Bank Tabungan Negara (BTN).
Ramdan menegaskan bahwa jabatan Asisten Gubernur merupakan posisi tertinggi di BI yang diperoleh melalui seleksi ketat dan pengalaman panjang.
Meski demikian, BI menghormati keputusan penunjukan mereka sebagai komisaris bank BUMN dan yakin ketiga mantan pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi industri perbankan nasional.
"Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional," tambah Ramdan.
Penunjukan tiga pejabat BI sebagai komisaris bank BUMN sebelumnya menuai sorotan terkait independensi bank sentral.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 22/2020, pejabat BI dapat ditempatkan di lembaga mitra seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), atau lembaga internasional seperti IMF dan World Bank. Namun, bank BUMN seperti BNI, BRI, dan BTN tidak termasuk dalam kategori lembaga mitra atau afiliasi BI.
BERITA TERKAIT: