Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan buybak saham ini maksimal sebesar Rp 150 milliar. Aksi korporasi ini akan mencakup hingga 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan khusus untuk saham Seri C.
Menurut Manajemen LPPF, harga buyback saham akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Langkah buyback saham bertujuan meningkatkan nilai pemegang saham serta memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola struktur permodalan secara efisien.
"Pelaksanaan aksi korporasi ini tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan dikarenakan perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha," jelas Manajemen LPPF, dalam keterangan yan dikutip Kamis 6 Maret 2025.
"Buyback tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan maupun biaya pembiayaan perseroan. Sebab, proses pembelian kembali saham akan berlangsung maksimal 12 bulan sejak persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang dijadwalkan pada 10 April 2025," jelas manajemen.
LPPF mengumumkan, buyback saham akan dilakukan perseroan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar BEI. Adapun, sumber dana untuk buyback berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari hasil penawaran umum atau pinjaman.
BERITA TERKAIT: