Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen menyatakan komitmen penuhnya terhadap regulasi anyar tersebut.
"Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," tulis manajemen SMMT, dikutip Jumat 29 Mei 2026.
Perseroan memahami bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA ini akan berjalan bertahap melalui masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Meski selama masa transisi ekspor berjalan normal dengan tambahan notifikasi ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), per 1 Januari 2027 seluruh mekanisme penjualan ekspor SMMT secara resmi wajib melalui PT DSI selaku BUMN ekspor yang ditunjuk.
SMMT menilai sentralisasi ekspor ini tidak akan membawa dampak signifikan bagi kelangsungan usaha perusahaan. Operasional tambang serta penjualan batu bara dipastikan tetap berjalan normal. Dari sisi finansial, kebijakan ini juga diproyeksikan tidak akan mengganggu pos pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perseroan.
Manajemen juga mengakui perubahan regulasi berpotensi memengaruhi covenant (persyaratan) dalam kontrak pembiayaan perusahaan. SMMT berharap penyesuaian aturan ini bisa menjadi basis evaluasi bagi lembaga keuangan terkait dalam menilai ulang covenant yang berlaku.
BERITA TERKAIT: