Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Danantara, Tak Lagi Sekadar Pengelola Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 17 Februari 2025, 15:50 WIB
Danantara, Tak Lagi Sekadar Pengelola Aset
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Danantara adalah lembaga baru yang didirikan pemerintah untuk mengelola portofolio investasi BUMN strategis dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan lain-lain.

Awalnya, Danantara dirancang untuk sepenuhnya menggantikan fungsi Kementerian BUMN. Artinya, seluruh tanggung jawab pengelolaan BUMN, mulai dari penetapan kebijakan hingga pengangkatan direksi dan komisaris, akan dipindahkan ke Danantara. 

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konsep awal Danantara itu mengalami banyak penyesuaian yang melibatkan tarik ulur politik antara berbagai pihak, termasuk DPR, kementerian terkait, hingga elit politik tingkat tinggi. Konsep itu meluas dari hanya sekadar menjadi pengelola aset. 

Ide pembentukan Danantara itu sendiri lahir dari visi Prabowo Subianto, yang ingin menciptakan entitas super holding mirip dengan Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu sebelumnya, menegaskan bahwa BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

Namun, pembentukan Danantara menghadapi sejumlah tantangan, baik dari segi legalitas maupun resistensi internal. Salah satu alasan utamanya adalah adanya kekhawatiran bahwa Danantara akan menjadi “super power” tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. 

Untuk mengatasi hal ini, UU BUMN direvisi sehingga Kementerian BUMN tetap ada, namun dengan fungsinya yang lebih difokuskan pada pengawasan dan regulasi.

Revisi Undang-Undang (UU) BUMN dilakukan hanya dalam tiga hari saja. Langkah ini merupakan hasil dorongan langsung dari Prabowo Subianto, yang memandang reformasi BUMN sebagai prioritas utama pemerintahannya.

Dalam podcast Tempo berjudul "Lobi-lobi Erick Thohir di Balik Pembentukkan Danantara" disebutkan bahwa waktu yang hanya tiga hari itu menunjukkan urgensi serta intensitas pertarungan kepentingan di balik layar. 

Di dalam Podcast ini juga disinggung bagaimana Erick Thohir berupaya mempertahankan posisinya sebagai Menteri BUMN dengan bantuan jalan tengah yang disepakati bersama.

Proses revisi dimulai pada akhir Januari 2025, ketika Komisi VI DPR menggelar rapat bersama para pakar dan pemangku kepentingan. 

Dalam rapat tersebut dibahas soal distribusi kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN. 

Awalnya, Danantara diberi otoritas penuh atas pengelolaan BUMN, sementara Kementerian BUMN hanya bertindak sebagai regulator administratif. 

Namun, setelah serangkaian diskusi informal yang melibatkan Wakil Menteri BUMN seperti Doni Oskaria dan anggota DPR, muncul usulan agar Kementerian BUMN tetap memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait pengangkatan direksi dan komisaris.

Hasil akhir dari revisi UU BUMN mencerminkan kompromi politik. Di satu sisi, Danantara tetap menjadi pengelola utama aset BUMN, terutama yang berskala besar dan strategis. Di sisi lain, Kementerian BUMN mendapatkan kembali sebagian kewenangannya, termasuk hak untuk menunjuk direksi dan komisaris atas persetujuan presiden. 

Selain itu, Kementerian Keuangan yang sebelumnya memiliki kontrol signifikan atas BUMN melalui dividen dan penyertaan modal negara (PMN), kini kehilangan sebagian besar kewenangannya.

Setelah revisi UU BUMN disahkan, struktur pengelolaan BUMN mengalami perubahan signifikan. 

Berikut susunan struktur baru pengelolaan BUMN

1. Danantara akan bertindak sebagai pengelola utama aset BUMN strategis. Fungsinya mencakup pengelolaan portofolio investasi, optimalisasi aset, serta pengambilan keputusan bisnis.

2. Kementerian BUMN akan tetap ada, namun dengan fokus pada pengawasan dan regulasi. Salah satu kewenangan pentingnya adalah menunjuk direksi dan komisaris BUMN atas persetujuan presiden.

3. Dewan Pengawas, ini adalah lembaga baru yang dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dewan ini akan diketuai oleh figur-figur senior, termasuk mantan presiden.

4. Kemudian, Kementerian Keuangan. Meski kehilangan sebagian besar kewenangannya, kementerian ini masih memiliki peran dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyelamatan BUMN yang mengalami kerugian besar.

Disebutkan bahwa struktur baru ini dirancang untuk menghindari monopoli kekuasaan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Danantara akan diluncurkan secara resmi pada 24 Februari 2025. Beberapa nama telah disebut-sebut sebagai calon pemimpin Danantara, di antaranya Rosan Perkasa yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia dan Pandu Patria Sjahrir, pengusaha sekaligus keponakan  Luhut Binsar Panjaitan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA