"Saat ini, korban sudah berhasil dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan persnya yang dikutip
RMOLAceh, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Joko, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Panit Subdit 1 Ditreskrimum Polda Aceh, Ipda Angga Nurdiansyah, pada 28 Desember 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Bustami diduga menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh warga negara Thailand.
"Berdasarkan penyelidikan, Bustami diyakini pergi ke Thailand atas bujukan dua WNI, yakni MN alias AM dan DH. Mereka menjanjikan korban akan mendapatkan uang untuk usaha," jelas Joko.
Setibanya di Bandara Don Muang pada 22 Desember 2024, Bustami dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke Chiangmai. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Desember 2024, kakak korban, Husaini, menerima video yang menunjukkan bahwa Bustami disekap akibat utang Husaini kepada DH. Pihak keluarga kemudian melakukan negosiasi dan diharuskan membayar uang Rp700 juta sebagai syarat pembebasan.
Pada 27 Januari 2025, Kepolisian Thailand melakukan operasi penyelamatan di Chiangmai. Namun, sebelum operasi berhasil, Bustami lebih dulu melarikan diri. Ia akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Stasiun Kereta Api Bangkok pada 29 Januari 2025.
Joko menambahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan utang kakak korban yang memiliki hubungan dengan sindikat narkoba lintas negara. Setelah koordinasi intensif dengan Divhubinter, Atase Polisi di KBRI Bangkok, serta Kepolisian Thailand, Polda Aceh akhirnya berhasil menyelamatkan serta memulangkan Bustami ke Indonesia.
"Upaya yang akan dilakukan selanjutnya adalah menangkap para pelaku penculikan, karena mereka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara," pungkas Joko.
BERITA TERKAIT: