Hal ini berlaku pada semua kebutuhan, apalagi yang menjadi barang subsidi seperti LPG 3 kg.
Begitu disampaikan, pengamat ekonomi Universitas Negeri Medan, Armin Rahmansyah Nasution terkait pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang kembali memperbolehkan pedagang eceran menjual LPG 3 kg.
“Kebijakan pak Menteri yang mengharuskan pembelian LPG 3 kg subsidi di tingkat pangkalan memang langkah tidak tepat. Harusnya dia sudah belajar dari kasus minyak tanah beberapa waktu lalu yang justru saat membeli di pangkalan tidak memicu kestabilan harga,” katanya, Selasa, 4 Februari 2025.
Armin menjelaskan, persoalan harga berkaitan dengan biaya ongkos distribusi merupakan hal yang akan terus terjadi dan memicu berbagai perbedaan harga di tingkat konsumen. Atas kondisi itulah, maka hal yang perlu dipikirkan oleh pemerintah adalah mengatur rate harga yang masuk akal dengan memperhitungkan estimasi biaya distribusi. Dengan begitu ada ketetapan harga.
Hal ini disampaikan Armin merujuk pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Januari 2025 yang menyebut harga resmi elpiji 3 kg seharusnya Rp 12.750 per tabung, dengan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung. Tanpa subsidi, harga asli elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.
“Nah, yang kita lihat kan sekarang rata-rata itu harga di konsumen sekitar Rp 20 Ribu hingga Rp 22 Ribu.
Nah, itu memang menjadi persoalan. Dan disitulah pemerintah perlu tegas menentukan harga jual hingga ke tingkat pengecer, bukan justru melarang pedagang pengecer menjual LPG 3 kg,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali memperbolehkan pedagang pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg. Menurutnya, para pedagang eceran nantinya akan didata menjadi bagian dari sub pangkalan dan dibekali perlatan IT untuk memantau harga jual dan kuota yang terjual.
BERITA TERKAIT: