Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan, langkah ini untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kg. Revisi meliputi klasifikasi pengguna atau penerima LPG 3 kg.
Termasuk pengawasan pendistribusian LPG 3 kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
“Pergubnya benahi. Ayok Kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar Baco lewat keterangan resminya, Selasa 11 Februari 2025.
Dukungan yang sama disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh yang mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.
Ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan LPG 3 kg di Jakarta pada awal 2025. Di antaranya, disebabkan oleh
panic buying dari para pengecer (warung-warung).
Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.
Total 100 persen penyaluran LPG tabung 3 kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kg hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000. Melalui Pergub 4 Tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 kg di wilayah DKI Jakarta.
Tahun ini, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024. Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).
Untuk itu, Dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg.
BERITA TERKAIT: