Program bertajuk New REHAB 2.0 ini memberikan kemudahan cicilan dan diskon pembayaran guna meringankan beban peserta yang kesulitan melunasi kewajibannya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyampaikan apresiasi terhadap inovasi BPJS Kesehatan dalam mendukung sistem jaminan sosial di Indonesia.
"Terima kasih BPJS Kesehatan yang selalu berinovasi dalam mengerjakan program raksasa yang menjadi tumpuan kerja jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Cak Imin lewat keterangan resminya, Senin, 3 Februari 2025.
New REHAB 2.0 bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan agar ekosistem pelayanan kesehatan di Indonesia semakin optimal dan efektif.
"BPJS Kesehatan adalah revolusi pelayanan kesehatan yang telah diapresiasi banyak negara," sambung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak peserta JKN yang dapat melunasi tunggakan mereka dan kembali aktif dalam layanan BPJS Kesehatan.
"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia yang optimal dan efektif," tandas Cak Imin.
Menurut data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2024, terdapat sekitar 17 juta peserta JKN yang masih menunggak pembayaran. Program REHAB yang telah berjalan sebelumnya mencatat hasil positif, di mana 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini dan 910,66 ribu peserta telah kembali aktif.
Dari program REHAB sebelumnya, BPJS Kesehatan berhasil menghimpun dana sebesar Rp 1,69 triliun, dengan rincian Rp 923,76 miliar telah diterima dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses cicilan.
Berbeda dengan harapan sebagian masyarakat akan adanya pemutihan tunggakan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini tidak menghapus kewajiban pembayaran iuran. Namun, melalui New REHAB 2.0, peserta akan mendapat diskon dan skema pembayaran bertahap yang lebih fleksibel.
Terkait tunggakan, BPJS Kesehatan mengidentifikasi dua penyebab utama, yakni
ability to pay di mana peserta memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu membayar iuran. Dan
willingness to pay, di mana peserta sebenarnya mampu membayar, tetapi belum memiliki kesadaran atau kemauan untuk melunasi iuran.
BERITA TERKAIT: