Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Hari Ini Kripto dalam Pengawasan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Januari 2025, 07:39 WIB
Mulai Hari Ini Kripto dalam Pengawasan OJK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto akan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai hari ini, Jumat 10 Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sebelumnya tugas tersebut dijalankan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peralihan tugas ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital lebih terintegrasi.

"Pada prinsipnya, tentu pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini kita maknai merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel," terangnya Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK di Jakarta, dikutip Jumat 9 Januari 2025. 

OJK melakukan rangkaian persiapan peralihan tugas tersebut secara bertahap dan secara hati-hati. 

"Tentunya, hal itu dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappebti dan juga seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia," jelas Hasan Fawzi.

Persiapan dari OJK mengacu mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah tentang peralihan tugas ini yang sedang dalam proses diundangkan dan dipublikasikan.

Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif.

Pertama, OJK secara intensif melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.

Kedua, pihaknya sudah menyusun perangkat pengaturan dan sudah melakukan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaan SE (Surat Edaran) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti. Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku 10 Januari 2025.

Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Keempat, buku panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait dengan kegiatan aset kripto sudah disiapkan.

Terakhir, pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian RI guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto. Koordinasi ini terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko guna mencegah pencucian uang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA