Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengamati, pengusaha dan juga masyarakat mulai resah PPN naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Menurutnya, PPN 12 persen yang akan diterapkan pemerintah hanya pada barang-barang mewah, belum memiliki kejelasan dari segi hukum.
Bhima memandang, hal itu dapat menimbulkan ketidakstabilan harga barang-barang di pasaran, terutama menjelang nataru akhir tahun ini.
"Ini momentum nataru dimana secara seasonal harga barang jasa naik," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Bhima menduga, pengusaha akan membebani masyarakat konsumen yang akan berbelanja di akhir tahun ini, termasuk di masa nataru yang biasanya konsumsi rumah tangga sedang naik-naiknya.
"Jadi pengusaha akan kompensasi ketidakjelasan aturan PPN 12 persen ke konsumen akhir," tuturnya.
Oleh karena itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen, karena dampaknya akan dirasakan pada masyarakat luas mulai akhir tahun ini.
"Hati-hati juga dengan pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului kebijakan pajak," demikian Bhima menambahkan.
BERITA TERKAIT: