Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menperin: Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Perkembangan Konsumsi Kopi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 22 Oktober 2024, 07:01 WIB
Menperin: Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Perkembangan Konsumsi Kopi
Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika/Kemenperin
RMOL.  Indonesia telah memasuki gelombang ketiga atau third wave perkembangan konsumsi kopi.

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan, gelombang ketiga ini ditandai dengan semakin dikenalkannya konsep specialty coffee serta kedai kopi global yang mulai disaingi oleh kedai kopi lokal. 

Kedai kopi lokal menyajikan kopi khas dari beragam daerah atau disebut single origin coffee dengan berbagai variasi teknik penyeduhan.

"Indonesia telah memasuki gelombang ketiga perkembangan konsumsi kopi, yang ditandai dengan semakin banyaknya konsumen kopi yang menjadi penikmat kopi,” kata Agus, di Jakarta, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.

Saat ini, telah terdaftar 39 Indikasi Geografis (IG) jenis kopi dari berbagai daerah di Indonesia dan akan terus bertambah. 

Indikasi Geografis dapat mendorong pengembangan kopi spesialti yang telah tersertifikasi. Sertifikasi IG juga bertujuan untuk menghindari praktek persaingan yang tidak sehat, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, dan menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Pada pameran spesialti Coffee Expo (SCE) yang diselenggarakan April lalu di Amerika Serikat, sebanyak 12 pelaku industri kopi specialty Indonesia ikut mempromosikan produk kepada mitra potensial dari berbagai negara, dengan potensi transaksi sebesar 27,1 juta Dolar AS. 

Kemenperin juga secara konsisten menjalankan berbagai program kegiatan antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper), peningkatan standar dan kualitas produk melalui penguasaan teknologi roasting, dan pengembangan standar produk (SNI). 

Tak hanya itu, Kemenperin juga melakukan program standar kompetensi kerja (SKKNI), fasilitasi fiskal, mesin peralatan, perbaikan kemasan, serta sertifikasi produk dan kompetensi bagi IKM. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA