"Kalau labelnya sesuai dengan (izin) yang kita keluarkan tapi di luar dia overclaim itu deputi penindakan bersama timnya ada 500 orang akan mengawasi termasuk yang di media sosial," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di kantor BPOM, Senin (30/1).
Taruna menjelaskan bahwa produk kosmetik yang telah mendapat izin edar namun melanggar aturan dengan klaim berlebihan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Kita bisa memanggil, memberi surat peringatan, dan dan terakhir bisa saja keputusannya kita tarik izin edarnya," jelasnya.
Selain itu, Taruna juga menyoroti peran influencer atau selebritas media sosial yang sering mempromosikan produk kosmetik. Ia menekankan bahwa meskipun profesi influencer merupakan pekerjaan yang baik, beberapa di antaranya justru mempromosikan produk ilegal.
Untuk itu, BPOM juga berencana untuk memanggil para influencer yang mempromosikan produk kosmetik impor ilegal guna memberikan peringatan dan edukasi.
"Influencer-influencer yang berlebihan kita mau undang ke BPOM untuk diberikan peringatan dan edukasi. Berlebihan artinya (menyampaikan) di luar dari aturan yang ada. Jangan dipromosikan yang ilegal dong, influencer sebaiknya mempromosikan yang legal," tuturnya.
BERITA TERKAIT: