Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Mengutip laman resmi OJK, Jumat (13/9), pembubaran ini dilakukan atas permintaan langsung dari pendiri Dapen UNISBA tersebut.
"Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,"tulis OJK dalam pengumumannya.
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan yang sama, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun UNISBA.
Tim likuidasi ini bertugas melaksanakan proses likuidasi, yang bertujuan untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: