Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berakhir Oktober 2024, Insentif Pajak Sedang Diupayakan Diperpanjang Dua Tahun Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 07:00 WIB
Berakhir Oktober 2024, Insentif Pajak Sedang Diupayakan Diperpanjang Dua Tahun Lagi
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday untuk penanaman modal pada 18 sektor industri pionir akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi mengatakan mereka telah menyampaikan surat usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober, periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Dendy, di Jakarta, dikutip Sabtu (17/8). 

Perpanjangan insentif tersebut diusulkan untuk masa dua tahun.

"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," jelas Dendy.

Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar. 

18 sektor tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA