Penurunan harga disebabkan adanya penurunan permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia.
Dikutip dari laman Kemendag, Penurunan Harga tersebut berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, komoditas yang mengalami penurunan harga adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.
Konsentrat tembaga, harga rata-rata turun 1,80 persen menjadi 3.856,08 Dolar AS/WE.
Konsentrat besi laterit, harga rata-rata turun 5,45 persen menjadi 47,07 Dolar AS/WE.
Konsentrat timbal, harga rata-rata turun 1,87 persen menjadi 886,64 Dolar AS/WE.
Konsentrat seng, harga rata-rata turun 1,16 persen menjadi 801,81 Dolar AS
Harga Patokan Ekspor ini ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihitung menggunakan informasi dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
BERITA TERKAIT: