Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
"Udah berlaku harga Rp15.700 per liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya, tetapi ini memang sudah berlaku," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Zulhas menyebut kenaikan harga minyak goreng ini didasari pelemahan kurs rupiah terhadap Dolar AS. Sehingga, pihaknya mempertimbangkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya, ketemunya Rp15.700 (per liter)," jelasnya.
Kabar kenaikan HET minyak goreng ini sebelumnya sudah mencuat sejak akhir Januari 2024 lalu ketika pemerintah mengevaluasi HET minyak goreng curah, imbas lonjakan harga di pasar, yang ditambah dengan pelemahan rupiah.
Menurut Zulhas, sudah waktunya harga minyak dinaikkan. Untuk itu, keputusan tersebut membuat harga MinyaKita naik Rp1.700 dari harga Rp14 ribu menjadi Rp15.700 per liter.
Zulhas memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi tersebut cukup banyak. ia pun meminta masyarakat aktif melapor ke instansi terkait jika terjadi kelangkaan minyak subsidi.
BERITA TERKAIT: