Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing sebesar 6 Dolar AS per MMBTU, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun kelistrikan.
Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut.
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.
"Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan," ujar Menperin
Apabila RPP tersebut nantinya berlaku sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation.
Bila melihat neraca, kata Menperin, saat ini baru 40 persen persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk.
Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.
Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.
Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
"Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor," tegas Menperin.
BERITA TERKAIT: