Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelola Nilai Manfaat, BPKH Bisa Garap Industri Hingga Saham Syariah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 10 Maret 2025, 16:32 WIB
Kelola Nilai Manfaat, BPKH Bisa Garap Industri Hingga Saham Syariah
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Ahli akuntansi dari Universitas Pancasila Dr Darmansyah memberikan sejumlah strategi kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penyelenggara Haji dan Umrah (RUU PIHU) dalam pengelolaan nilai manfaat yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selamat Berpuasa
 
Darmansyah mengusulkan agar dalam RUU PIHU itu menaikkan nilai manfaat biaya haji menjadi 75 persen yang sebelumnya hanya mampu mencapai 62 persen dari total nilai manfaat. 

Selain itu, ia juga mengusulkan agar investasi di SBN Sukuk menjadi 40 hingga 50 persen, dan di saham syariah dari 30 hingga 40 persen karena optimalisasi keuntungan.

“Karena kita harapkan nanti dengan saham syariah ini mendapatkan deviden kemudian juga ada juga Capital Gain di sana kenaikan dari harga saham dan ini juga bisa dimanfaatkan,” kata Darmansyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menambahkan, strategi lainnya dalam meningkatkan nilai manfaat biaya haji yakni investasi di bidang properti dan perhotelan secara maksimal di angka 5 persen. 

“Alasan returnnya tinggi, asetnya real perhotelan ini bisa di Indonesia dan juga yang ada di luar negeri umpamanya, di Makkah maupun di Madinah, kerja sama,” jelasnya.

Darmansyah juga mengusulkan agar dalam mengelola nilai manfaat biaya haji bisa mengelola industri halal.

“Ini yang belum digarap investasi industri halal. Potensi ritelnya jangka panjang, kalau di Indonesia mungkin agribisnis, kemudian kelapa sawit juga kita kuat, karet juga bisa. Aren juga bisa juga untuk dicoba,” katanya.

“Kemudian deposito syariah kan kita besar juga tadi hampir 25 persen tabungan itu sebagainya cukup aja 5 persen untuk menjaga likuiditasnya,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA