Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Punya Spirit Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 05 Juli 2024, 13:45 WIB
UU Cipta Kerja Punya Spirit Pancasila
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta/Ist
rmol news logo Undang Undang Cipta Kerja dinilai sesuai dengan Pancasila, yakni menjunjung prinsip-prinsip keadilan melalui penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi dalam seminar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja mengusung tema Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial, di Yogyakarta, Kamis (4/7).

“Dalam sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM, sehingga ini memudahkan mahasiswa dan para alumni untuk berusaha," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyebut keselarasan UU Cipta Kerja dengan nilai-nilai Pancasila bisa dilihat dari pasal-pasal di dalamnya.

“Dasar pemikiran UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," kata Arif.

Arif memaparkan, pertimbangan awal pengajuan UU Cipta Kerja yakni agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan layak.

“Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja, disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," lanjut Arif.

Pada dasarnya perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM. Atas dasar itu, seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha kecil tersebut.

“99,99 persen usaha di Indonesia adalah UMKM. Sehingga dalam Pasal 3 (UU Cipta Kerja) dijelaskan undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah," lanjutnya.

Ia lantas menjabarkan makna investor yang selama ini disalahartikan. Menurutnya, investor adalah satu kalimat netral, tidak menuju pada golongan atas dan besar. Warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro juga investor bagi kemajuan perekonomian.

"Justru pelaku usaha mikro ini adalah investor karena mengkreasikan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi," tutup Arif. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA