Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurutnya, ekonomi sirkular memang sudah dijalankan di Indonesia, namun demikian masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.
Padahal, ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, karenanya pihaknya hingga kini tengah menyiapkan berbagai aturan agar ekosistem ekonomi sirkular ini dapat terbentuk.
"Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang dalam pembahasan dengan DPR," jelasnya.
Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit menjadi hal utama yang patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para investor diperlukan.
Sebab, investasi dalam ekonomi sirkular diperkirakan dapat balik modal dalam kurun waktu yang tidak pendek, sehingga dukungan peran pemerintah dalam regulasi menjadi hal yang krusial serta menjadi pertimbangan penting bagi investor.
"Karena ini investasi jangka panjang, regulasinya juga harus konsisten, artinya ada kepastian," katanya.
BERITA TERKAIT: