Berbagai kalangan menyayangkan aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu. Karena penerbangan ke luar negeri harus transit, sehingga tidak efektif dan merugikan.
Soal kerugian yang timbul, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5), diprediksi perekonomian serta investasi di Jawa Tengah terganggu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan, investasi berbagai sektor jelas terganggu dan terpengaruh akibat dicabutnya status dua bandara internasional di Jawa Tengah.
Menyikapi itu, pihaknya bersama berbagai perusahaan BUMN bakal melakukan kajian.
"Kami mendapat surat dari Garuda Indonesia terkait kajian penerbangan luar negeri yang dinilai merugikan beberapa pihak, karena mengganggu masuknya investasi ke Jawa Tengah," jelas Sakina.
Walau penerbangan domestik akan ditambah rutenya, sambung dia, tetap dinilai belum efektif, jika tidak melayani internasional.
Dilihat dari penerbangan asal dan tujuan ke Jawa Tengah syaratnya transit, hal itu dirasa kurang efektif dan dampaknya luas, sampai mengganggu masuknya investasi serta pertumbuhan ekonomi.
Atas pertimbangan itu, aturan ganti status 'internasional ke domestik' kini sedang dikaji pihak-pihak terkait di lingkup pemerintah provinsi.
"Penerbangan dari Ahmad Yani atau Adi Soemarmo ke luar negeri dikaji lagi, agar bisa melayani penumpang tujuan beberapa negara. Itu terkait investasi, kan Jawa Tengah investasinya tertinggi di Singapura. Agar lebih mudah, tak perlu transit di Soekarno-Hatta," tambah dia.
Sakina berharap penerbangan internasional tetap dapat dilayani dari salah satu atau kedua bandara yang ada di Jawa Tengah itu.
"Paling tidak ke Singapura," tutupnya.
BERITA TERKAIT: